Polisi Tidur

Polisi Tidur, alat pembatas kecepatan atau markah kejut adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari, maka polisi tidur dilengkapi dengan marka jalan dengan garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.

Apabila dipelajari lebih dalam, ternyata pembuatan polisi tidur ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Bila mengacu kepada aturan tersebut, polisi tidur tidak boleh dibuat disembarang jalan dan hanya boleh dibuat dijalan permukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III c, dan jalan-jalan yang sedang dilaksanakan pengerjaan konstruksi (pasal 4 ayat 1). Dalam penentuan lokasi dan jumlah polisi tidur dalam pasal 4 ayat 3 dijelaskan harus disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas. Dalam hal ini rekomendasi manajemen dan rekayasa lalu lintas dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.

Sebagai informasi, pembuatan polisi tidur sebagai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan tidak sembarang orang bebas melakukannya. Harus melalui ijin dari pihak berwenang. Aturan larangan tersebut termaktub pada Pasal 28 ayat (1), “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan”. Ayat (2), “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)”. Ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2) diancam hukuman pidana sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 ayat (1) dan (2). Dan Pasal 275 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Jangan ragu untuk menghubungi kami tentang informasi pemasangan polisi tidur atau speed bump. Untuk informasi jasa pengerjaan lainnya seperti jasa pemasangan paving block, pengaspalan jalan, marka jalan, electrical, jalan cor beton dan pengerjaan infrastruktur lainnya silahkan menghubungi kontak kami yang ada dibawah ini.

08111125833 (Customer Service)

Terima kasih telah berkunjung ke website www.putrahyundixutama.com